Hukum

Anggota DPD RI Perwakilan Kaltara Harapkan Pemerintah dan BPN Penuhi Permintaan GKBM KALTARA

×

Anggota DPD RI Perwakilan Kaltara Harapkan Pemerintah dan BPN Penuhi Permintaan GKBM KALTARA

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Anggota DPD RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) Herman SH, berharap Pemerintah Pusat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menindaklanjuti dan memenuhi permintaan Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM KALTARA).

Hal tersebut disampaikan Herman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dengan GKBM KALTARA di Ruang Rapat Kutai Lantai 3, Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Dalam RDP tersebut GKBM KALTARA yang diwakili Arman selaku Ketua GKBM KALTARA dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL selaku Kuasa Hukum memaparkan persoalan sengketa lahan dan dampak lingkungan di Kampung Baru Mangkupadi, Kabupaten Bulungan.

“Kami di DPD RI mendengar langsung jeritan masyarakat Mangkupadi. Sudah 15 tahun mereka berjuang. Negara tidak boleh abai. Saya berharap Pemerintah dan BPN hadir memenuhi permintaan GKBM KALTARA untuk keadilan dan kepastian hukum,” tegas Herman.

Pokok Permintaan GKBM KALTARA :

  1. Pembatalan HGU dan HGB PT BCAP dan PT KIPI di wilayah Kampung Baru Mangkupadi karena diterbitkan di atas pemukiman dan lahan warga yang sudah ada sejak 1940-an.
  2. Perlindungan hukum dan pemulihan hak bagi keluarga warga Mangkupadi yang mata pencahariannya sebagai nelayan dan petani terdampak.
  3. STOP operasional PLTU PT. KIPI, Menurut GKBM, sejak dibangunnya PLTU tingkat polusi udara meningkat. Curahan batu bara dan lalu lalang tongkang telah mencemari pesisir laut Mangkupadi dan menyebabkan hasil tangkapan nelayan turun drastis. GKBM juga menduga PLTU tidak memiliki izin lingkungan.
  4. Evaluasi dan penyelesaian kompensasi oleh BPN dan Kementerian Kehutanan sesuai perjanjian 2011 dan 2021 yang belum terealisasi.

Muhammad Sirul Haq menambahkan, berdasarkan fakta persidangan di PN Tanjung Selor, penerbitan HGU tahun 2011 diduga cacat prosedur karena kompensasi baru dilakukan setelah sertifikat terbit. Selain itu perubahan HGU ke HGB tahun 2021-2022 oleh PT BCAP dinilai menyalahi aturan karena tidak ada pelepasan 30% lahan untuk kepentingan umum.

Menanggapi hal itu, Herman berkomitmen akan membawa hasil RDP ini ke tingkat kementerian terkait dan Alat Kelengkapan di DPD RI.

“DPD RI akan kawal sampai ada keputusan. Hak-hak masyarakat adat dan pesisir harus dilindungi. Jangan sampai atas nama investasi, rakyat dikorbankan,” tutup Herman.

RDP ini menjadi langkah awal DPD RI untuk mendorong audit perizinan dan pemulihan hak masyarakat Mangkupadi oleh Pemerintah dan BPN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta