Hukum

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Perpajakan Asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung

×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Perpajakan Asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Sebarkan artikel ini

Garut, Lintasnews5terkini.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung. DPO tersebut diamankan pada Rabu 2 September 2026 di Jl. Kudang I, Wanajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu UR (55 Tahun) Pekerjaan Karyawan Swasta.

Adapun UR merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor: 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018, dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp8,9 miliar subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara.

Saat diamankan, Terpidana UR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta