News

Peran Fungsi Humas Polres Luwu Utara di Era Multimedia

×

Peran Fungsi Humas Polres Luwu Utara di Era Multimedia

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Luwu Utara – Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Luwu Utara, Polda Sulawesi Selatan IPTU Gustan, SH menjelaskan bahwa, peran fungsi Humas yang sebelumnya sebagai pendamping, seiring perkembangan teknologi multimedia akan menjadi fungsi terdepan Polri.

Hal ini dijelaskan IPTU Gustan saat  berkunjung ke ruangan Humas Polres Luwu Utara, Rabu 27 Maret 2024.

Fungsi Humas dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tugas pengemban fungsi Humas dalam pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian.

Humas sebagai leading sektor dalam mengolah informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian untuk mengcounter berita negatif di media yang berkembang di masyarakat, salah satunya adalah dengan counter opini melalui Biro Multimedia yang berada di bawah naungan Humas.

Dengan adanya fungsi Humas ini diharapkan berbagai kegiatan baik pelayanan, keberhasilan dan inovasi-inovasi positif Polri dapat terpublikasi baik melalui media internal maupun eksternal.

Kasi Humas Polres Luwu Utara memotivasi anggota untuk tidak perlu berkecil hati bertugas di fungsi Humas, bekerjalah dengan penuh dedikasi dan kebanggaan, karena Humas merupakan marketing kepolisian,” sebutnya.

” Iptu Gustan mari semua Polsek jajaran, publikasikan berita kegiatan di media sosial, media online maupun media cetak secara akurat dan obyektif kepada masyarakat, jalin kerjasama dengan media publik serta elemen masyarakat,” jelasnya.

 

Pewarta: Yustus

Editor : Asmail Tutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta