Polda Sulteng Kerahkan 3.030 Personel, Amankan Mudik Lebaran 2024

Palu, Lintasnews5terkini.com – Untuk mewujudkan mudik yang aman dan lancar dalam perayaan Idul Fitri 1445 H/2024, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengerahkan 3.030 personel dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2024.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono, SIK, SH, MH di Palu dalam siaran pers yang diteruskan kepada media, Senin (1/4/2024)

“Untuk mewujudkan mudik yang aman dan lancar, Polda Sulteng akan menggelar Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi ‘Ketupat Tinombala 2024’ selama 13 hari” kata Kabidhumas Polda Sulteng

Bacaan Lainnya

Kabidhumas juga menyebut, Operasi akan dimulai tanggal 4 April hingga 16 April 2024, melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Instansi terkait dan mitra kamtibmas berjumlah 3.030 personel.

Operasi Ketupat Tinombala jelas Kombes Pol. Djoko, merupakan jenis operasi pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif yang didukung kegiatan Humas, penegakan hukum, dan bantuan operasi dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1445 H sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman.

“Dalam pelaksanaannya Operasi Ketupat Tinombala 2024 nantinya akan digelar sebanyak 63 Pos Pengamanan (Pospam), 19 Pos Pelayanan (Posyan) dan 9 Pos Terpadu di wilayah Polres jajaran Polda Sulteng,” terang Djoko.

Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah agar tetap aman dan kondusif, Kepolisian saat ini melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai 28 Maret hingga 3 April, dan KRYD setelah Operasi Ketupat yaitu tanggal 17 s.d 23 April 2024, pungkasnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *