Makassar

Peduli Kepada Anak Yatim Piatu, Biro SDM Polda Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama

×

Peduli Kepada Anak Yatim Piatu, Biro SDM Polda Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Ramadhan Ke 23, Biro SDM Polda Sulsel, berbuka puasa bersama personel staf jajaran Biro SDM dan anak Yatim Piatu/Panti Asuhan.

Acara yang di kemas sederhana ini dihadiri anak panti asuhan Al Iman Makassar yang berlangsung di Akkarena Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Rabu (3/4/2024).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol Aris Haryanto, SIK, M.Hum didampingi istri dan seluruh Kabag, Kasubbag, Paur, Pamin dan personel Bintara dan ASN Biro SDM Polda Sulsel.

Buka puasa bersama diawali dengan Tauziah dilanjutkan Doa berbuka puasa

Ustadz AlHabib Husain Bin Ahmad Alhamid Dalam ceramahnya, beliau mengangkat kisah inspiratif tentang bagaimana Rasulullah Muhammad SAW, yang juga seorang anak yatim piatu, diasuh dengan penuh kasih sayang. Ia juga mengajak untuk menghidupkan malam-malam terakhir Ramadan dengan salat malam dan itikaf, serta menjauhi kegiatan yang tidak bermanfaat.

Dalam momen yang sangat berkesan, tersebut juga dirangkaikan perayaan personel yang berulang tahun pada bulan maret

Usai pelaksanaan buka puasa dilanjutkan sholat magrib berjamaah dilanjutkan pemberian tali asih kepada para anak yatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta