Polres Jeneponto Menerima Layanan Jasa Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik

Jeneponto, Lintasnews5terkini – Polres Jeneponto membuka layanan jasa penitipan kendaraan dan barang berharga bagi warga yang hendak mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Masyarakat bisa menitipkan kendaraannya di kantor Polres Jeneponto.

“Jadi sesuai instruksi pimpinan, kami menyediakan fasilitas bagi warga yang meninggalkan rumahnya dan barang-barang herharganya untuk dititipkan pada kami termasuk kendaraan,” kata Kapolres Jeneponto, AKBP Budi Hidayat, Sik, Rabu (03/04/2024).

Kapolres mengungkapkan, warga yang ingin menitipkan kendaraan atau barang-barang berharganya bisa menitipkan di Mapolres, Kata dia, jasa ini dibuka untuk mengantisipasi adanya tindakan kriminal seperti pencurian hingga kebakaran di rumah warga saat ditinggal mudik.

Bacaan Lainnya

“Jadi bisa menitipkan kendaraannya atau barang berharganya di Mapolres, silahkan datang langsung atau bisa menghubungi kontak person Ipda Muh. Yamin (0813-4212-0022) dan Aipda Mudatsir (0853-9414-1898). Ini sebagai bentuk layanan kami ke masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal atau musibah kebakaran saat mudik,” ungkapnya.

Namun demikian, Kapolres mengaku pihaknya tetap melaksanakan patroli rutin selama masyarakat mudik. Dia menyebut Polres Jeneponto tetap menyiagakan personel dibantu TNI, serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pengamanan mudik lebaran nanti.

Sumber : Humas Polres Jeneponto

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *