JenepontoNews

Polres Jeneponto Menerima Layanan Jasa Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik

×

Polres Jeneponto Menerima Layanan Jasa Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Lintasnews5terkini – Polres Jeneponto membuka layanan jasa penitipan kendaraan dan barang berharga bagi warga yang hendak mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Masyarakat bisa menitipkan kendaraannya di kantor Polres Jeneponto.

“Jadi sesuai instruksi pimpinan, kami menyediakan fasilitas bagi warga yang meninggalkan rumahnya dan barang-barang herharganya untuk dititipkan pada kami termasuk kendaraan,” kata Kapolres Jeneponto, AKBP Budi Hidayat, Sik, Rabu (03/04/2024).

Kapolres mengungkapkan, warga yang ingin menitipkan kendaraan atau barang-barang berharganya bisa menitipkan di Mapolres, Kata dia, jasa ini dibuka untuk mengantisipasi adanya tindakan kriminal seperti pencurian hingga kebakaran di rumah warga saat ditinggal mudik.

“Jadi bisa menitipkan kendaraannya atau barang berharganya di Mapolres, silahkan datang langsung atau bisa menghubungi kontak person Ipda Muh. Yamin (0813-4212-0022) dan Aipda Mudatsir (0853-9414-1898). Ini sebagai bentuk layanan kami ke masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal atau musibah kebakaran saat mudik,” ungkapnya.

Namun demikian, Kapolres mengaku pihaknya tetap melaksanakan patroli rutin selama masyarakat mudik. Dia menyebut Polres Jeneponto tetap menyiagakan personel dibantu TNI, serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pengamanan mudik lebaran nanti.

Sumber : Humas Polres Jeneponto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta