DaerahJeneponto

TIB Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Jeneponto, Irwan S.H: Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana

×

TIB Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Jeneponto, Irwan S.H: Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, JENEPONTO — LSM Toddo Puli Indonesia Bersatu (TIB) menyoroti dugaan pembiaran aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Organisasi tersebut menilai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah belum bertindak maksimal terhadap aktivitas tambang yang disebut berpotensi merusak lingkungan.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum TIB, Muh Irwan, saat ditemui di Kantor TIB, Gowa, Rabu (14/5/2026). Ia mengaku geram melihat dugaan aktivitas tambang liar yang dinilai terus berlangsung tanpa penanganan tegas dari pihak terkait.

Menurut Muh Irwan, apabila terdapat unsur pembiaran oleh oknum pejabat maupun aparat penegak hukum, maka hal tersebut dapat dikaji sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika pembiaran dilakukan oleh oknum pejabat atau aparat penegak hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyertaan atau pembiaran kejahatan, seperti penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023),” ujarnya.

Ia juga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam merespons keresahan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Muh Irwan menyinggung perjuangan sejumlah pemuda Jeneponto yang selama ini menyuarakan persoalan lingkungan dan nasib para petani di daerah Turatea.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta mempengaruhi kualitas perairan masyarakat.

“Pemerintah seharusnya hadir untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan dari segala bentuk pencemaran maupun kerusakan sebagaimana amanat UUD 1945,” tegasnya.

TIB juga menilai dampak aktivitas tambang ilegal dapat memicu kerusakan infrastruktur jalan, ancaman longsor, hingga berkurangnya sumber air masyarakat apabila tidak segera ditangani secara serius.

“Kami melihat ada tembok impunitas yang melindungi para perusak lingkungan di Jeneponto. Jika Kapolres dan Bupati tidak mampu bertindak, maka hukum yang harus memaksa mereka bekerja,” pungkas Muh Irwan. (Irs/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta