Gowa

Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

×

Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, didampingi oleh Wakapolres Gowa, KOMPOL Gani, S.H,M.H, beserta Pejabat Utama (PJU), turut memantau secara langsung arus mudik Lebaran di wilayahnya, Senin (08/04/2024).

Pantauan dilakukan secara khusus di Jembatan Kembar Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, yang merupakan jalur utama menuju berbagai destinasi tujuan mudik. Kehadiran Kapolres dan PJU bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan bagi para pemudik yang akan melintas.

“Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kami secara aktif melakukan pengawasan dan pengamanan arus mudik. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama periode ini,”ujar Kapolres Gowa.

Selain memantau langsung arus lalu lintas, Kapolres dan rombongan juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan kendaraan, serta berhati-hati dalam perjalanan.

Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kecelakaan dan memastikan perjalanan para pemudik berjalan lancar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta