Gowa

Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Lakukan Sidak ke Pasar Terong Kota Makassar

×

Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Lakukan Sidak ke Pasar Terong Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R lakukan sidak ke pasar Terong Kota Makassar, pada senin (08/04/2024).

Kapolda Sulsel Mendampingi PJ Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin bersama dengan Pangdam XIV/Hsn Mayjen Boby Rinal M.

Adapun Maksud dan tujuannya Adalah untuk mengecek harga – harga dan ketersediaan Kebutuhan bahan pokok menjelang lebaran Idul Fitri.

“Untuk harga bahan dapur sedikit mengalami kenaikan seperti cabe cabean. namun harga daging masih stabil. Intinya kita bersyukur karena Harga masih terbilang stabil dan stoknya masih memenuhi kebutuhan masyarakat,”  ujar PJ Gubernur.

Dalam sidak pasar ini Kapolda mengimbau agar masyarakat tidak Panic Buying.

“seperti yang dikatakan Pak PJ Gub ketersediaan Bahan Pokok masih cukup Banyak”. tutur Kapolda.
kapolda Sulsel juga menegaskan
“Bahwa pada kasus kriminalitas di sektor Pasar dan perdagangan kami sudah ada tim SatgasSus Pangan yang akan berpatroli dan menindak oknum yang melakukan pelanggaran”. tutup Kapolda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta