Gowa

Kapolres Serahkan Zakat Fitrah Personel Kepada BAZNAS Kabupaten Gowa

×

Kapolres Serahkan Zakat Fitrah Personel Kepada BAZNAS Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, bersama Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H,M.H, memimpin acara penyerahan Zakat Fitrah Personel dan Istri serta ASN Polres Gowa di ruang kerja Kapolres, Senin (08/04/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gowa didampingi Wakapolres menyerahkan Zakat Fitrah dari personel Polres Gowa senilai Rp 15.000.000,- kepada BAZNAS Kabupaten Gowa. Selain itu, bantuan juga disalurkan kepada penerima manfaat seperti Pengurus Panti Asuhan, Purnawirawan Polri, pensiunan PNS Polri, Fakir Miskin, dan Perwakilan Warakawuri.

Dalam pernyataannya, Kapolres Gowa menyampaikan harapannya bahwa zakat yang disalurkan dapat memberikan manfaat bagi yang membutuhkan. “Hari ini secara simbolis kami serahkan zakat fitrah untuk seluruh personel dan istri serta ASN Polres Gowa, semoga bermanfaat nantinya bagi yang membutuhkan,” ucap Kapolres.

Selain itu, zakat fitrah dari personel Polres Gowa juga disalurkan kepada Pondok Pesantren Yatama Mandiri sebesar Rp 30.000.000,- sebagai bentuk dukungan kepada lembaga yang berperan dalam mendidik generasi masa depan.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Gowa dalam berbagi dan peduli terhadap masyarakat, serta menjalankan kewajiban agama dengan penuh kesadaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta