Makassar

Polda Sulsel Jalin Silatuhrahim dengan Warga Biringkananya Lewat Minggu Kasih

×

Polda Sulsel Jalin Silatuhrahim dengan Warga Biringkananya Lewat Minggu Kasih

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulawesi Selatan rutin menggelar Minggu Kasih. Kali ini Minggu Kasih digelar di Jl. Rudal 12 Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Minggu, 21 April 2024, dimulai pukul 20.00 wita.

Kegiatan ini bertujuan membangun sinergitas dengan masyarakat setempat sekaligus mendengarkan keluhan, saran serta kritik, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

Hal ini diungkapkan langsung oleh, Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Sulsel AKBP Daniel Siampa saat membuka kegiatan Minggu Kasih tersebut.

Daniel pun memberikan kesempatan kepada para peserta minggu kasih untuk memberikan masukan atau pun keluh kesah.

Pendeta, Pdt. Wilson, S.Th langsung menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas yang sudah bertugas 24 jam menampung keluhan masyarakat dan dengan cepat merespon setiap masalah.

Sementara warga setempat, Yulianus mengeluhkan beberapa titik kemacetan seperti di daerah GOR, daerah Pasar Daya. Namun, dirinya tak lupa juga berterimakasih atas hadir dan support Polri di setiap agenda apapun di wilayah Biringkanaya demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian AKBP Daniel Sianta terkait program dan strategi yang dimiliki Polda Sulsel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta