Nasional

Keluhan Briptu YS Personel Polres Sigi, ini Tanggapan Polda Sulteng

×

Keluhan Briptu YS Personel Polres Sigi, ini Tanggapan Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Oknum Briptu YS personel Polsek Kulawi Polres Sigi merasakan ketidak adilan yang diterimanya setelah pembuatan konten di media sosial.

Ketidak adilan ia terima setelah adanya konten tentang imbauan tidak menggunakan mobil bodong, keluhan pemotongan anggaran operasi termasuk mutasi yang dialaminya dari anggota Sat Samapta Polres Sigi menjadi anggota Polsek Kulawi.

Menanggapi keluhan oknum Briptu YS yang akrab disapa Budi, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono angkat bicara, Sabtu (11/5/2024).

“Dalam catatan di Bagian SDM Polres Sigi, oknum Briptu YS saat ini tercatat sebagai anggota Polri aktif bertugas di Polsek Kulawi, Polres Sigi” kata Kabidhumas Polda Sulteng.

Selama menjadi anggota Polri, Oknum Briptu YS telah melakukan 1 (satu) kasus tindak pidana umum dan 7 (tujuh) perkara pelanggaran disiplin dan kode etik, ujarnya.

Lanjut Djoko menambahkan, kasus tindak pidana umum yang dilakukan terjadi tahun 2021 yaitu tentang penipuan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara.

Kombes Pol Djoko Wienartono juga menyebut, 7 perkara terkait disiplin dan kode etik yang dilakukan Briptu YS meliputi tidak melaksanakan tugas, judi online, perbuatan tidak menyenangkan dan penggelapan mobil rental.

“Semua perkara tersebut telah diproses dan diputus oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Sigi maupun oleh Majelis sidang disiplin anggota Polri,” bebernya.

Terkait mutasi Briptu YS dari Polres Sigi ke Polsek Kulawi tidak ada sangkut pautnya dengan pembuatan konten di media sosial yang dilakukannya, terang Kabidhumas.

Mutasi merupakan kewenangan pimpinan Kepolisian wilayah setempat karena untuk kepentingan organisasi, pengembangan karier anggota, penyegaran organisasi dan karena adanya putusan hasil sidang disiplin atau kode etik, jelas Djoko Wienartono.

Mutasi Briptu YS dari Sat Samapta Polres Sigi ke Polsek Kulawi, semata-mata untuk menjalani putusan sidang disiplin berupa mutasi yang bersifat Demosi yang belum ditindak lanjuti, bukan karena pembuatan konten. tandasnya

Djoko Wuenartono juga mengatakan, di era perkembangan teknologi digital seperti saat ini, Kepolisian tidak melarang anggotanya yang ingin membuat konten di media sosial, asalkan itu sesuai norma atau etika yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkait konten yang dibuat Briptu YS adanya pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 perlu dijelaskan, sesuai Sprint Kapolda Sulteng personel Polres Sigi yang dilibatkan hanya 50 personel, akan tetapi sesuai kebijakan Kapolres Sigi dengan mempertimbangkan luas wilayah, potensi adanya gangguan kamtibmas jelang natal 2023 dan tahun baru 2024 sehingga Kapolres mengambil kebijakan untuk menambah personel operasi menjadi 173 personel, kata Djoko.

Sehingga kata Djoko, dari anggaran yang diterima dari Polda Sulteng untuk 50 personel dibagi untuk 173 personel yang terlibat operasi, karena tidak adanya anggaran dari Polres Sigi.

Silahkan saja kepada Briptu YS bila melihat atau mengalami adanya pemotongan anggaran operasi atau anggaran kegiatan lain serta mempunyai bukti adanya penyimpangan agar dilaporkan kepada pengawas internal seperti Propam atau Itwasda Polda Sulteng, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta