Daerah

Polisi Evakuasi Sesosok Mayat Pria di Pondok Kebun

×

Polisi Evakuasi Sesosok Mayat Pria di Pondok Kebun

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Sesosok Mayat berjenis kelamin Laki – laki ditemukan terbaring di pondok kebun Dusun Podi Moti, Desa Padangtumbuo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), pada Sabtu (1/6/24).

Diketahui identitas korban an. Wadin Supu Fandi, umur 52 tahun, pekerjaan Petani, alamat Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di pondok kebun. Usai di evakuasi jenazah di bawa ke RSUD Ampana untuk dilakukan otopsi agar diketahui penyebab kematian.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M Hutagaol melalui Kapolsek Ampana Kota Iptu Maryanto membenarkan adanya temuan mayat di pondok kebun Dusun Podi Moti Desa Padangtumbuo.

“Warga yang menemukan sesosok mayat dalam keadaan terbaring di pondok kebun langsung melaporkan kepada personil Polsek Ampana Kota sehingga langsung menghubungi Tim Inafis turun guna melakukan identifikasi dan Olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP),” ucap Iptu Maryanto.

“Diduga awal, korban meninggal dunia karena ada riwayat penyakit, sekitar seminggu yang lalu korban mengeluh sakit dada dan muntah darah,” tutup Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta