Daerah

Polisi Gagalkan Aksi Nekat Pria Paruh Baya yang Ingin Bunuh Diri

×

Polisi Gagalkan Aksi Nekat Pria Paruh Baya yang Ingin Bunuh Diri

Sebarkan artikel ini

Banggai, Lintasnews5terkini.com – Pria baruh baya inisial BI (54), asal Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai akan melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari atas Ruko, Jumat (31/5/2024) sore.

Beruntung aksi nekatnya dengan berdiri diatas atap bangunan Ruko segera diketahui warga yang melihat dan langsung menegur dan meneriaki korban.

Bhabinkamtibmas Polsek Lamala Polres Banggai Bripka Ahmad Sidik Ukkas yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

Ia terus membujuk dan mengajak korban untuk untuk turun dari ketinggian, Setelah beberapa saat Bhabinkamtibmas dibantu Kanit Intel Polsek Lamala berhasil mengevakuasi korban dengan cara membujuk turun melalui tangga.

“Korban terlihat depresi dan lelah langsung, sehingga langsung kami evakuasi ke rumahnya, kata Bripka Ahmad Sidik Ukkas.

“Terungkap bahwa korban nekat akan mengakhiri hidupnya dengan melompat dari ketinggian dilakukan lantaran sepeda motor miliknya akan disita oleh pihak leasing.”

Kesulitan yang kami temui adalah membujuk supaya dia tidak melakukan aksi nekatnya, jelas Ahmad Sidik.

Sehingga dia harus terus kita dampingi saat berada dirumahnya dan memastikan agar dia tidak mengulangi perbuatannya, pungkas anggota Polsek Lamala Polres Banggai ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta