Daerah

Mess Polwan Direnovasi Jadi Ruang Perawatan Rumkit Bhayangkara, Peletakan Batu Pertama oleh Kapolda Sulteng

×

Mess Polwan Direnovasi Jadi Ruang Perawatan Rumkit Bhayangkara, Peletakan Batu Pertama oleh Kapolda Sulteng

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Disela pelaksanaan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-78 di Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Sulteng (Sulawesi Tengah), Kapolda Irjen Pol. Agus Nugroho berkesempatan melakukan peletakkan batu pertama Renovasi Mess Polwan menjadi Ruang Perawatan, Senin (24/6/2024) sore.

“Ini sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan perawatan pasien rumah sakit Bhayangkara,” ungkap Kabiddokkes Polda Sulteng Kombes Pol. H. dr. Budi Prasetijo didampingi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara AKBP dr. Judi Dermawan,

Hari ini dilakukan peletakkan batu pertama oleh Bapak Kapolda Sulteng Renovasi Mess Polwan menjadi ruang perawatan rumah sakit Bhayangkara, ujarnya.

Lanjut dr. Budi juga menyebut, kondisi rumah sakit yang ada saat ini kadang tidak mampu menampung pasien yang membutuhkan perawatan, sehingga diperlukan penambahan ruang perawatan.

Semoga dengan penambahan ruang perawatan pasien, rumah sakit Bhayangkara Palu dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta