Daerah

Ketua PT Kupang Tekankan Peradilan Efektif di Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara

×

Ketua PT Kupang Tekankan Peradilan Efektif di Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara

Sebarkan artikel ini

Kupang, Lintasnews5terkini.com – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Aviantara, S.H.,M.Hum membuka bimbingan teknis (Bimtek) percepatan penyelesaian perkara bagi Pengadilan Negeri (PN) se wilayah hukum PT Kupang pada Kamis, (3/9) di Command Center PT Kupang, Jalan El Tari No. 2, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Bimtek tersebut dilaksanakan dengan sistem blended learning, pada 3-4 September 2026 secara daring dan 8-11 September 2026 secara tatap muka. Pada bimtek ini PT Kupang menggunakan Badilum Learning Center (BLC) sebagai penunjang pelaksanaan bimtek.

Dalam sambutannya Ketua PT Kupang menekankan proses peradilan yang efektif sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Setiap perkara harus diselesaikan secara cepat tanpa mengabaikan profesionalisme dan kualitas.

“Percepatan penyelesaian perkara bukan semata-mata tentang kecepatan waktu penyelesaian secara administratif tapi peningkatan kualitas layanan dan kepastian hukum demi peningkatan kepercayaan masyarakat”, tegas Ketua PT Kupang.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Dr. Hasanudin turut hadir secara daring dan memberikan sambutan pada pembukaan bimtek tersebut.

Dr. Hasanudin menekankan percepatan penyelesaian perkara harus didukung peningkatan kompetensi setiap aparatur peradilan. Ia menambahkan, menurut penelitian yang ia lakukan pengembangan kompetensi aparatur berpengaruh terhadap motivasi kerja aparatur di satuan kerjanya. Untuk itu Ditjen Badilum terus mengembangkan BLC sebagai salah satu sarana penunjang peningkatan kompetensi aparatur peradilan.

Usai sambutan Dirbinganis, acara dilanjutkan dengan penjelasan penggunaan BLC untuk proses pembelajaran mandiri peserta bimtek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta