Daerah

Bhayangkara Silaturahmi Otomotif di Sulteng Bawa Misi Sosial

×

Bhayangkara Silaturahmi Otomotif di Sulteng Bawa Misi Sosial

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Bhayangkara Silaturahmi Otomotif dalam rangka hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024 di Polda Sulteng, membawa misi sosial,

Hal itu ditunjukan dengan diserahkannya bantuan kursi roda kepada penyandang disabilitas dan paket sembako kepada masyarakat yang berhak oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulteng Ny. Fera Agus Nugroho, Sabtu (29/6/2024)

Penyerahan kursi roda dan paket sembako dilakukan sebelum diberangkatkannya peserta Bhayangkara Silaturahmi Otomotif.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, selain untuk pererat tali silaturahmi pecinta otomotif, kegiatan ini juga membawa misi sosial.

“Ada 10 kursi roda untuk penyandang disabilitas dan 400 paket sembako yang akan diserahkan panitia kepada masyarakat yang berhak,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Jadi kegiatan ini tidak semata-mata untuk berolahraga, berwisata, nengasah kemampuan dan ketrampilan di jalur yang menantang tetapi juga untuk berbagi kepada masyarakat, ujarnya.

Semoga Bhayangkara Silaturahmi Otomotif yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78 ini dapat menjadi hiburan untuk masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta