Eks Napiter Iswadi Ajak Masyarakat Poso Pesisir Utara Jaga Kamtibmas dan Persatuan

Poso, Lintasnees5terkini.com – Mantan narapidana terorisme (Napiter) Iswadi melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kapolsek Poso Pesisir Utara Iptu Kurniadi di Kantor Polsek Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (29/6/2024).

Pertemuan silaturahmi ini berlangsung dengan penuh keakraban dan kekeluargaan. Iptu Kurniadi menyambut Iswadi dengan hangat dan langsung mengajaknya berbincang-bincang. Dalam kesempatan tersebut, Iptu Kurniadi menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada Iswadi dan masyarakat Poso Pesisir Utara secara umum, diantaranya:

Pertama, Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan selalu menjaga kerukunan antar warga.

Kedua, Eks Napiter, Iswadi diajak untuk membantu Polri dalam menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Poso Pesisir Utara.

Ketiga, Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya berita bohong (Hoax) dan tetap saling menghargai perbedaan pendapat.

Eks Napiter, Iswadi menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Poso Pesisir Utara atas sambutan yang hangat dan menyatakan kesiapannya untuk membantu Polri dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Poso Pesisir Utara.

Iptu Kurniadi berharap dengan adanya silaturahmi ini, Iswadi dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Poso Pesisir Utara, dalam menjaga Kamtibmas dan persatuan bangsa

Silaturahmi antara Kapolsek Poso Pesisir Utara dan Iswadi merupakan langkah positif dalam upaya menjaga Kamtibmas dan persatuan di wilayah Poso Pesisir Utara. Diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya Polri dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif. (*)

Bacaan Lainnya
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *