Daerah

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Kembali Amankan Hewan Dilindungi

×

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Kembali Amankan Hewan Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Sambas, Lintasnews5terkini.com – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC berhasil mengamankan satwa yang dilindungi yang akan di selundupkan dari Indonesia ke Malaysia di jalan tikus Patok batas A. 56 Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Makotis Gabma Entikong menyampaikan telah disita yaitu 1 ekor Kukang (satwa dilindungi) oleh personel dari Pos Gabma Temajuk, Kamis (21/10/2024).

“Personel Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil mengamankan 1 ekor Kukang yang termasuk dalam satwa dilindungi, yang diduga dari berasal dari Indonesia dan akan diselundupkan ke Malaysia,” katanya.

Menurutnya, penyitaan itu bermula disaat Wadanpos Sertu Saiful Basri Sianturi dan 2 anggota pos Gabma Temajuk melaksanakan patroli jalan tikus, Setelah dilakukan pemeriksaan sepanjang jalan tikus, ditemukan 1 ekor Kukang yang berada di sekitar patok A. 56, hewan ini termasuk yang dilindungi oleh undang-undang.

Mendapati hal tersebut Wadanpos Sertu Saiful langsung mengamankan hewan dilindungi tersebut dan melaporkan ke Danpos Gabma Temajuk Lettu Kav Alesandro Delpiero.

Menerima laporan tersebut Danpos Gabma temajuk langsung melaporkan komando atas untuk tindakan lebih lanjut terhadap hewan dilindungi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta