MarosNews

Jelang Pilkada Kabupaten Maros 2024, ASN dan Polri Diminta Jaga Netralitas

×

Jelang Pilkada Kabupaten Maros 2024, ASN dan Polri Diminta Jaga Netralitas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Maros, Jumat (25/10/2024) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri diimbau untuk menjaga netralitas dan profesionalisme. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika ada anggota Polri yang terlibat dalam politik praktis.

“Profesionalitas dan netralitas adalah harga mati dalam penyelenggaraan Pilkada,” ujar AKBP Douglas. Ia menekankan pentingnya menjaga demokrasi yang sehat dan berkualitas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta arahan dari Kapolri.

Douglas juga mengingatkan sejumlah larangan bagi anggota Polri selama masa kampanye, seperti berpose dengan kode jari tertentu atau memberikan dukungan terhadap calon tertentu. Selain itu, anggota Polri dilarang berpartisipasi dalam acara yang diselenggarakan pasangan calon, termasuk lomba atau diskusi.

“Meski ada yang memiliki hubungan emosional dengan calon, mereka tetap dilarang mengikuti kegiatan politik atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” tambahnya.

Senada dengan Kapolres, Kasi Propam Polres Maros, AKP Mansyur, menyampaikan bahwa sanksi tegas menanti bagi anggota yang melanggar netralitas, dengan hukuman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme sidang sesuai dengan kategori pelanggaran. Sanksi terberat adalah pemecatan,” ungkap AKP Mansyur.

Penegasan ini diharapkan dapat memastikan agar seluruh tahapan Pilkada berjalan aman, tertib, dan adil, sehingga masyarakat Kabupaten Maros dapat menikmati proses demokrasi yang jujur dan terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta