Gowa

Kapolres Gowa Tinjau Lokasi Bencana Tanah Longsor di Desa Tabbinjai

×

Kapolres Gowa Tinjau Lokasi Bencana Tanah Longsor di Desa Tabbinjai

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama beberapa Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa, Rabu (04/06/2024) Siang mendatangi lokasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Dusun Pattallassang, Desa Tabbinjai, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, yang terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024, pukul 05.00 WITA.

Bencana ini terjadi akibat hujan lebat yang melanda wilayah tersebut. Kapolres, yang membawa tim kesehatan, langsung melakukan pemeriksaan kesehatan kepada sejumlah masyarakat yang rumahnya rusak akibat longsor.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan warga dan memberikan bantuan medis yang diperlukan.

Selain itu, Kapolres dan personel juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor.

Bantuan tersebut berupa kebutuhan pokok dan barang-barang esensial lainnya yang diharapkan dapat meringankan beban warga.

Kapolres Gowa menyatakan bahwa pihaknya akan secepatnya membuka akses jalan yang tertimbun material longsor dengan menghadirkan alat berat. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses evakuasi dan pemulihan akses transportasi di daerah tersebut.

Bencana tanah longsor di Desa Tabbinjai ini menjadi perhatian serius pemerintah setempat dan aparat keamanan, yang terus berupaya memberikan bantuan dan memastikan keselamatan warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta