Daerah

Peresmian RTLH di Daerah Perbatasan RI-Malaysia

×

Peresmian RTLH di Daerah Perbatasan RI-Malaysia

Sebarkan artikel ini

Kapuas Hulu, Lintasnews5terkini.com – Peresmian RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di perbatasan merupakan program satgas pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW di bidang teritorial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan di desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas hulu, Selasa (23/7/2024).

RTLH ini di resmikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Letnan Kolonel Czi Shobirin Setio Utomo, S.H. dan di hadiri oleh segenap pejabat instansi terkait, di antaranya Camat Badau Bapak Pane, Kades Badau Bapak Sukimin, Kades Janting Bapak Yohanes, Kapolsek Badau AKP Supriyanto, Babinkamtibmas, Babinsa, pegawai bea Cukai dan perangkat desa Badau.

Camat Badau Bapak Pane mengatakan “Program ini bertujuan untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah-rumah yang tidak layak huni sehingga masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman. Pelaksanaan program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat setempat”, tambahnya.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Letnan Kolonel Czi Shobirin Setio Utomo,S.H. menambahkan “Program ini tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas hidup warga melalui penyediaan sarana air bersih, dan listrik yang memadai”.

Bapak Zulkifli menyampaikan rasa bahagia dan ucapan terimakasih kepada satgas pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW atas bantuan yang diberikan kepada kami, sehingga kami mempunyai tempat tinggal yang layak huni yang bersih dan nyaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta