News

Sebelum Dikembalikan Ke Alam, Karantina Periksa Kesehatan 150 Satwa Liar

×

Sebelum Dikembalikan Ke Alam, Karantina Periksa Kesehatan 150 Satwa Liar

Sebarkan artikel ini

Merauke, LN5T – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan mengikuti pelepasliaran ratusan satwa liar di Kampung Erambu, Distrik Sota pada Jumat pagi (26/7).

Satwa – satwa tersebut merupakan hasil penangkapan KPPBC Merauke saat melakukan pengawasan di perbatasan RI-PNG (daerah Rawa Bastop dan Asikie, Boven Digoel) serta penyerahan dari Satuan Polisi Pamong Praja Merauke dan Pemadam Kebakaran Merauke.

“Total ada 150 jenis satwa yang dilepasliarkan. Sebelum dikembalikan ke alam, satwa-satwa dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina” ungkap Haris Prayitno, selaku Dokter Hewan Karantina Ahli Muda saat melakukan pemeriksaan pada Kamis (25/7).

Haris mengatakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan ketika satwa kembali ke alam dapat beradaptasi dengan kondisi lingkungannya sehingga diharapkan satwa dapat hidup dan berkembang biak.

“Adapun jenis satwa yang periksa yaitu, kura-kura dada merah 133 ekor, kura-kura dada putih 2 ekor, kura-kura leher panjang aramia 9 ekor, kura-kura leher panjang biasa 1 ekor, ular Sanca bibir putih selatan 11 ekor, burung Kakatua jambul kuning 2 ekor, burung jagal Papua 1 ekor, ular Sanca permata 1 ekor, dan ular Sanca air 1 ekor” tambah Haris Prayitno.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono mengatakan Karantina selalu siap dalam menjaga kelestarian alam melalui dukungan SDM yang mumpuni.

“Kami punya Dokter Hewan Karantina (DHK) dan Paramedik Karantina Hewan (PKH) yang siap ditugaskan dalam melakukan pemeriksaan kesehatan satwa liar” tutup Cahyono.

 

#JagaNegeri

#KarantinaPapuaSelatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta