Politik

Sikapi Keputusan MK Tentang Syarat Pilkada, Koalisi Kerakyatan Kota Makassar Rapatkan Barisan

×

Sikapi Keputusan MK Tentang Syarat Pilkada, Koalisi Kerakyatan Kota Makassar Rapatkan Barisan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Bertempat di Hotel Claro Kota Makassar, Koalisi Kerakyatan Kota Makassar yang teridiri dari Gabungan 5 Partai NonParlemen yakni Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara lakukan pertemuan untuk menyikapi hasil keputusan MK tentang Pilkada, pada selasa (20/8/24) malam.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Koalisi Kerakyatan Kota Makassar Rusdiyan yang juga sebagai Sekretaris Partai Gelora Kota Makassar dan turut di hadiri oleh Ketua DPD Partai Ummat, Ketua Dewan Syuro Partai Ummat, Ketua Partai Bulan Bintang, Ketua Partai Kebanhkitan Nusantara dan Ketua Partai Buruh Kota Makassar.

Saat dikonfirmasi, Ishar Jubir Koalisi Kerakyatan Kota Makassar mengatakan “Saat ini Koalisi Kerakyatan mengintensifkan komunikasi dengan KPU dan para Calon Walikota dan Wakil Walikota dan sampai saat ini koalisi kerakyatan masih solid serta akan tetap berkomitmen untuk terus bersama dalam Pemilihan Walikota Makassar,” ucapnya

Lebih lanjut dijelaskan, “Presentasi dari koalisi kerakyatan sebesar 3.9 persen dan melihat salah satu Point putusan MK bahwa dapat diatas 1juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan bupati /walikota paling sedikit 6,5 persen dari suara sah, tutup Ishar.

Untuk diketahui, pada hari Selasa (20/8/24). Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta