News

Deklarasi Tim Pemenangan INIMI Digelar di Jalan Amirullah, Makassar

×

Deklarasi Tim Pemenangan INIMI Digelar di Jalan Amirullah, Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Deklarasi Tim Pemenangan INIMI resmi digelar di Jalan Amirullah, Kota Makassar, pada Rabu (tanggal). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh politik dan relawan yang siap mendukung pasangan INIMI dalam kontestasi politik mendatang.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Tim Pemenangan INIMI Kota Makassar, Dg. Ical, yang memimpin jalannya deklarasi dan memberikan arahan kepada para pendukung. Dalam pidatonya, Dg. Ical menyampaikan keyakinannya bahwa INIMI akan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Makassar untuk memenangkan pemilihan.

Deklarasi ini juga dihadiri oleh lima partai politik pengusung, yakni Partai Buruh, PDI Perjuangan, PKB, PPP, dan Partai Gelora. Para ketua partai turut memberikan sambutan, menunjukkan solidaritas dan komitmen mereka dalam mendukung kemenangan INIMI.

Selain itu, acara ini juga diwarnai dengan kehadiran tim relawan yang antusias. Para relawan tersebut siap bekerja keras di lapangan untuk menggalang dukungan bagi pasangan INIMI, baik di tingkat akar rumput maupun di berbagai komunitas di Kota Makassar.

Deklarasi ini menandai dimulainya gerakan pemenangan INIMI yang akan bergerak secara masif menjelang hari pemilihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta