News

Ismail SH. Resmi Ditetapkan Sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar

×

Ismail SH. Resmi Ditetapkan Sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terki.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menggelar Sidang Paripurna untuk menetapkan susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan pada Jumat, 25 Oktober 2024. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar di Jalan Pettarani.

Sidang ini menghasilkan sejumlah keputusan penting, di antaranya penetapan Ismail SH sebagai Ketua Komisi B. Selain itu, beberapa jabatan penting lainnya juga diumumkan, termasuk Pahlevi sebagai Ketua Komisi A, Azwar Razmin sebagai Ketua Komisi C, dan Ari Azhari Ilham SE sebagai Ketua Komisi D.

Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, termasuk Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Wali Kota Makassar, Irwan Adnan, yang hadir mendukung proses pembentukan alat kelengkapan dewan yang baru.

Pembacaan susunan pimpinan dilakukan oleh Sekretaris Dewan, H. Dahyar, yang menegaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat peran DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya demi kepentingan masyarakat.

Dengan terbentuknya alat kelengkapan ini, DPRD Kota Makassar diharapkan mampu semakin optimal dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan memperjuangkan aspirasi warga Makassar.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta