Berita

Debat Terbuka Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024 di Hotel Harper Makassar Berlangsung Lancar

×

Debat Terbuka Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024 di Hotel Harper Makassar Berlangsung Lancar

Sebarkan artikel ini

Makassar, lintasnews5terkini– Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 20.00 WITA, berlangsung Debat Terbuka Kedua antara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2024 di Hotel Harper Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 15 No. 14A, Makassar. Debat yang mengusung tema “Meningkatkan Layanan Masyarakat Berbasis Kebutuhan Daerah” ini berjalan lancar dengan partisipasi aktif dari para kandidat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forkopimda Gowa, Ketua KPU Kabupaten Gowa Fitra Syahdanul, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Dr. Hasanuddin, M.SH., MH., para kepala SKPD Pemerintah Daerah Gowa, serta perwakilan dari media dan pers.

Debat kali ini menghadirkan beberapa panelis yang memaparkan berbagai subtema sesuai bidang keahlian masing-masing:

1. Dr. Irfan Yahya, M.Si, dosen dan peneliti di Pusat Penelitian Opini Publik LPPM Unhas, membahas peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.

2. Prof. Dr. Muhammad, S.I.P., M.Si, mantan Ketua Bawaslu RI dan mantan Ketua DKPP, mengulas tentang pemerintahan, hukum, dan pemberantasan korupsi.

3. Iqbal Arsyad, S.Pd., tokoh masyarakat, menyampaikan subtema pendidikan dan kebudayaan.

4. Ir. Mirfan, S.Kom., M.T., M.Kom., IPM., Asean Eng., akademisi, mengupas teknologi informasi dan digitalisasi.

5. Aflina Mustafainah, S.Ag., M.Si., mengulas pengelolaan APBD, infrastruktur, dan tata kelola kota.

Debat ini diikuti oleh dua pasangan calon:

1. Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes. dan Hj. Irmawati, S.E., yang diusung oleh Partai PPP, NasDem, PKB, Gelora, PKN, Buruh, dan PBB (Paslon No. 1).

2. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. dan Ir. H. Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si., yang diusung oleh Partai Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, PKS, Perindo, dan Demokrat (Paslon No. 2).

Masing-masing pasangan calon diwakili oleh 50 simpatisan yang hadir di aula debat untuk memberi dukungan.

Debat dibuka pada pukul 20.00 WITA oleh moderator, diikuti dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pilkada 2024. Setelah itu, Ketua KPU Kabupaten Gowa memberikan sambutan sekaligus doa, dan moderator membacakan tata tertib debat serta visi dan misi masing-masing calon.

Dbat ini terbagi dalam beberapa segmen:

  • Segmen I dimulai dengan pembukaan, pembacaan tata tertib, serta penyampaian visi misi.
  • Segmen II berisi pendalaman visi misi dan tanya jawab subtema pengelolaan APBD, infrastruktur, tata kelola kota, teknologi informasi, dan digitalisasi.
  • Segmen III memfokuskan pada pendalaman visi misi dengan subtema pendidikan dan kebudayaan.
  • Segmen IV & V diisi dengan sesi tanya jawab dan sanggahan antara pasangan calon.
  • Segmen VI adalah penutupan kegiatan debat.

 

Pada pukul 20.25 WITA, Paslon No. 2 menyampaikan visi dan misi mereka, disusul oleh Paslon No. 1 pada pukul 20.30 WITA. Diskusi mendalam dilakukan pada pukul 20.45 WITA dengan sesi tanya jawab mengenai pengelolaan APBD, infrastruktur, tata kelola kota, serta teknologi informasi dan digitalisasi.

Debat berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 23.00 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan debat berlangsung lancar tanpa kendala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta