DaerahMedan

Pangdam I/BB Hadiri Apel Pergeseran Pasukan dalam Rangka PAM TPS Pilkada 2024 di Polda Sumut

×

Pangdam I/BB Hadiri Apel Pergeseran Pasukan dalam Rangka PAM TPS Pilkada 2024 di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, Lintasnews5terkini.com – Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan bersama Pj Gubsu, Dr Drs Agus Fatoni, MSi, menghadiri apel pergeseran pasukan dalam rangka Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 Provinsi Sumatera Utara bertempat di Lapangan Sepak Bola Ditsamapta Polda Sumut, Minggu (24/11/2024).

Apel pergeseran pasukan ini sebagai bentuk pengecekan kesiapan pam pilkada serentak 2024 yang berlangsung rabu mendatang.

Untuk pengamanan TPS ini, sebanyak 12.444 personel kepolisian telah disiapkan untuk mengamankan 25.227 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Sumatera Utara. Tidak hanya itu, sekitar 7 ribu personel TNI turut dilibatkan untuk mendukung sinergi dengan Polri dan pemerintah daerah.

Dengan jumlah personel gabungan yang disiapkan diharapkan potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumatera Utara dapat diatasi dengan baik guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Hadir di acara, antara lain Asops Kasdam I/BB, Kapendam I/BB, para Pejabat Utama Polda Sumut dan jajaran serta pihak terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta