Daerah

Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan 

×

Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan 

Sebarkan artikel ini

Palembang, Lintasnews5terkini.com – Senin, 25 November 2024 bertempat di Jl. Mayor Ruslan Palembang, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dan asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selatan dengan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Yulianto, S.H., M.H. dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bapak Elen Setiadi, S.H., M.S.E;. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para Asisten, Koordinator dan Kabag TU, perwakilan Kasi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Yulianto, S.H., M.H. menjelaskan “Bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak kepada masyarakat khususnya di Sumatera Selatan. Tujuan penegakan hukum yaitu menciptakan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, yang mana sebagai ujung tombak dari kesejahteraan masyarakat yaitu pemerintah baik di provinsi, kota, kabupaten maupun BUMN dan BUMD.”

Lebih lanjut Kajati mengatakan “Atas dasar itulah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, dan salah satu perkara yang dilakukan penyidikan yaitu perkara penjualan aset yayasan batanghari sembilan yang setelah ditelusuri oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pinana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 1951 dan sudah tidak tercatat lagi di aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Aset tersebut antara lain berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Jogjakarta dengan nilai aset sebesar Rp. 10. 628.905.000,-, aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dengan nilai aset sebesar Rp. 17.242.400.000,- , serta aset tanah dan bangunan di Jl. Purnawarman Kota Bandung, Jawa Barat dengan nilai aset sebesar Rp. 69.390.000.000,-. Penitipan barang bukti berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Jogjakarta dan aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang kepada Pemprov Sumatera Selatan diharapkan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik, atau jika aset tersebut dilelang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maka diharapkan uangnya bisa masuk ke negara sehingga PAD Provinsi Sumatera Selatan bisa meningkat dan bisa membuat kegiatan-kegiatan untuk masyarakat sehingga cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dapat diwujudkan.

Selanjutnya Pj Gubernur Sumatera Selatan Bapak Elen Setiadi, S.H., M.S.E. juga memberikan sambutan yang mana Pj Gubernur Sumatera Selatan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran terkait penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pj Gubernur Sumatera Selatan juga menghimbau kepada jajarannya untuk melakukan pengelolaan aset yang benar dan serius. Pj Gubernur Sumatera Selatan juga akan memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait upaya Penyelamatan Aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Lalu Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran dan Pj Gubernur Sumatera Selatan beserta jajaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta