Daerah

Kebakaran Terjadi di Kantor KPU Morowali, Polda Sulteng Pastikan Logistik Surat Suara Pilkada Aman

×

Kebakaran Terjadi di Kantor KPU Morowali, Polda Sulteng Pastikan Logistik Surat Suara Pilkada Aman

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kebakaran terjadi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 11.45 WITA. Kebakaran tersebut segera mendapat penanganan cepat dari petugas pemadam kebakaran dibantu pihak Kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan insiden tersebut dan menjelaskan bahwa api berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.05 WITA.

“Kebakaran sudah dapat dipadamkan dalam waktu singkat, sekitar 20 menit setelah kejadian,” kata Djoko.

Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan, pemadaman dilakukan oleh satu unit pemadam kebakaran yang dibantu satu unit water canon milik Satuan Brimob.

Meskipun kebakaran terjadi di area kantor yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Morowali, Kabidhumas memastikan bahwa logistik terkait Pilkada Morowali dalam kondisi aman dan tidak terdampak.

“Saat ini kami masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut melalui Polres Morowali. Kami berharap dapat segera mengetahui penyebab pasti,” tambah Djoko.

Pihak Kepolisian khususnya Polres Morowali bersama KPU terus bekerja untuk memastikan keamanan dan mencegah kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta