Gowa

Kasipropam Polres Gowa Periksa Ponsel Personel untuk Pastikan Bebas dari Judi Online

×

Kasipropam Polres Gowa Periksa Ponsel Personel untuk Pastikan Bebas dari Judi Online

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dalam upaya menjaga integritas personel, Kasipropam Polres Gowa AKP Abdul Wahab Maulana, S.H., melakukan pemeriksaan mendadak terhadap ponsel anggota usai pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Griya Bhayangkara Polres Gowa, Jumat (13/12/2024).

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak ada personel yang terlibat dalam aktivitas judi online, baik melalui aplikasi maupun riwayat penggunaan di ponsel mereka.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga nama baik institusi Polri serta memastikan personel Polres Gowa tetap profesional dan berintegritas,” ujar AKP Abdul Wahab.

Selama pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan personel dalam aktivitas judi online. Kasipropam menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan jika ada personel yang terbukti melanggar aturan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencoreng nama baik Polri,” tambahnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari jajaran personel Polres Gowa sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari pelanggaran hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta