DaerahGowaNews

Pilkada Belum Usai, Praktisi Hukum Asal Gowa Uji Integritas KPU Gowa di DKPP

×

Pilkada Belum Usai, Praktisi Hukum Asal Gowa Uji Integritas KPU Gowa di DKPP

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai lembaga pengadil etika bagi prnyelenggara pemilu menjadi salah satu saluran yang ditempuh oleh praktisi hukum Asal Kabupaten Gowa.

sebagaimana diketahui, Ridwan Basri dan Muallim Bahar adalah Saksi Pleno Kabupaten sekaligus Tim Hukum pasangan AURAMA’ pada Pilkada Gowa 2024 kemarin.

mengunjungi DKPP hari ini jum’at 13 Desember 2024 dengan dua agenda yaitu, konsultasi jadwal sidang terkait aduan sebelumnya mengenai Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa serta mengadukan Komisioner KPU Kabupaten Gowa.

gambaran besar pengaduan kami tentang Komisioner KPU Gowa karena banyaknya Keberatan dan Kejadian khusus yang terjadi di TPS, Rekapitulasi tingkat PPK hingga Pleno Kabupaten yang belum diselesaikan menjadi modal dasar kami mendatangi DKPP.

contoh kecil, puluhan ribu C Pemberitahuan yang tidak disalurkan oleh KPU dengan jumlah yang sangat tinggi melebihi selisih hasil antara pasangan calon merupakan realitas penyelenggaraan pemilu yang mesti di jawab oleh KPU di ruang etik penyelenggara serta kejanggalan penyelenggaraan lainnya.

langkah ini kami ambil demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar, kami tak ingin KPU menjadi alat politik melainkan KPU harus menjadi penyelenggara yang berdiri di tengah tak boleh miring kiri maupun kanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta