Gowa

Apel Perdana Tahun 2025, Kapolres Gowa Periksa Kelengkapan Identitas dan Surat Kendaraan Personel

×

Apel Perdana Tahun 2025, Kapolres Gowa Periksa Kelengkapan Identitas dan Surat Kendaraan Personel

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polres Gowa mengawali tahun 2025 dengan melaksanakan apel pagi perdana di Lapangan Griya Bhayangkara Polres Gowa, Senin (6/1). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K.

Setelah pelaksanaan apel, Kapolres Gowa bersama Wakapolres dan para PJU melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan identitas diri dan dokumen kendaraan seluruh personel.

Pemeriksaan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kelengkapan surat kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.

Kapolres Gowa menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan disiplin dan tertib administrasi di kalangan personel Polres Gowa.

“Kedisiplinan adalah fondasi utama bagi anggota Polri. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, termasuk dalam hal kelengkapan administrasi dan surat kendaraan,” ujar Kapolres.

Apel perdana ini berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan arahan dari Kapolres Gowa mengenai peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta kesiapan menghadapi tantangan di tahun 2025.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polres Gowa untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta