Breaking NewsHukumkegiatan

Konferensi Pers Polres Pangkep Bongkar Arena Sabung Ayam, 7 Orang Berhasil Diringkus

×

Konferensi Pers Polres Pangkep Bongkar Arena Sabung Ayam, 7 Orang Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, Lintasnews5terkini – Polres Pangkep kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana tertangkap tangan melakukan taruhan permainan judi sabung ayam di wilayah Kampung Panruru, Desa Punranga, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Selasa kemarin (7/1/25).

Kegiatan Konferensi Pers berikut, dilaksanakan di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Firman, S.H., didampingi oleh Kanit III Tipidter Ipda Andi Dipo dan Kanit Pidum Ipda Azwin serta dihadiri oleh para awak media.

Kasi Humas AKP Imran, S.H., mengungkapkan bahwa Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap digunakan untuk perjudian sabung ayam.

Kasat Reskrim AKP Firman, SH., menjelaskan, bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Lanjut AKP Firman, Saat tiba di tempat kejadian, kami mendapati adanya aktivitas yang sesuai dengan laporan berhasil mengamankan tujuh orang, di mana lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya sebagai saksi,” ujarnya pada Kamis (9/1/25).

Lima tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara dua lainnya dinyatakan belum sempat terlibat dalam taruhan. Jelas AKP Firman, S.H.

Dari tujuh orang yang diamankan, tiga berasal dari Kabupaten Pangkep dan empat lainnya berasal dari Kabupaten Barru.

AKP Firman, juga menambahkan bahwa arena sabung ayam tersebut diduga sudah lama beroperasi, meskipun pihaknya belum mengetahui secara pasti durasi aktivitasnya.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan lokasi ini sering digunakan untuk perjudian. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penindakan,” jelasnya.

Terkait dari kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga berjanji akan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan tidak ada aktivitas serupa di masa mendatang.

Diakhir kegiatan, Kasat Reskrim Polres Pangkep, menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta