NewsSorotan

Kasus Dugaan Pembunuhan di Medan: Berkas Perkara Istri Korban Dikembalikan Jaksa, Pengacara Sebut Ada Ketidakprofesionalan

×

Kasus Dugaan Pembunuhan di Medan: Berkas Perkara Istri Korban Dikembalikan Jaksa, Pengacara Sebut Ada Ketidakprofesionalan

Sebarkan artikel ini

Medan, Lintasnews5terkini.com  – Haposan Situngkir, abang kandung dari Rusman Maralen Situngkir yang diduga tewas dibunuh oleh istrinya sendiri, Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., M.Kn, sempat merasa lega setelah Polsek Medan Helvetia menetapkan tersangka atas kematian adiknya pada 22 Maret 2024. Namun, proses hukum yang berjalan panjang mulai menimbulkan kekecewaan.

Setelah melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, pada 12 September 2024, polisi menetapkan Tiromsi Sitanggang sebagai tersangka. Rekonstruksi kejadian digelar pada 15 Oktober 2024 di rumah korban di Jalan Gaperta, Medan, dengan 26 adegan diperagakan dan 12 saksi dihadirkan. Salah satu adegan penting melibatkan saksi yang mendengar teriakan minta tolong dari kamar korban, sementara bukti lain berupa lemari kayu dengan percikan darah ditemukan di rumah tersebut.

Berkas Dua Kali Dikembalikan Jaksa

Penyidik Polsek Medan Helvetia menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Medan pada 31 Oktober 2024. Namun, berkas tersebut dikembalikan pada 7 November 2024 untuk dilengkapi (P-19). Setelah perbaikan, berkas kembali dilimpahkan pada 16 Desember 2024, tetapi dikembalikan lagi pada 19 Desember 2024 dengan 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk tambahan yang harus dipenuhi.

Menurut Ojahan Sinurat, S.H., pengacara keluarga korban, beberapa petunjuk dalam P-19 sudah dipenuhi, tetapi berkas tetap dikembalikan. Ia menyoroti keanehan terkait permintaan jaksa yang menekankan pengakuan tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP. “Mana mungkin tersangka dipaksa mengakui perbuatannya. Ini tidak masuk akal dan mencerminkan ketidakprofesionalan,” ujarnya.

Permintaan Monitoring Kejaksaan Agung

Keluarga korban telah mengirim surat kepada Jamwas dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 23 Desember 2024, meminta pemantauan langsung atas kasus ini.

Jaksa Tegaskan Berkas Masih Belum Lengkap

Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, menyatakan bahwa berkas yang diterima belum memenuhi petunjuk jaksa, meski telah dilakukan koordinasi dengan penyidik. “Berkas terakhir kami terima pada 3 Januari 2025, tetapi masih belum lengkap. Gelar perkara antara jaksa dan penyidik akan digelar pada 13 Januari 2025 di Kejari Medan,” ungkapnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan, dan keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil tanpa tekanan terhadap pihak manapun.

 

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta