Sorotan

SEKUM HMI Badko Sulsel Kecam Lambatnya Penegakan Hukum Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar

×

SEKUM HMI Badko Sulsel Kecam Lambatnya Penegakan Hukum Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Makassar_10 januari 2025 – Tiga pengusaha Makassar ditetapkan tersangka kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya atau kasus skincare bermerkuri, pada november 2024 yang lalu ,yang hingga hari ini belum dilakukan penahanan.

Hal ini ditanggapi serius oleh Sekertaris Umum HmI Badko Sulsel Ilham Darmawan yang menilai lambannya proses penegakan hukum terkait kasus tersebut.

“Polda Sulsel dan Kejati Sulsel kami nilai lamban dalam penanganan kasus Skincare Bermasalah diSulsel, khususnya terhadap 3 tersangka yang dari bulan November 2024 yang sampai hari ini tak kunjung ditahan, belum lagi dengan produk produk lainnya yang kami duga masih banyak yang bermasalah dan hingga hari ini belum ada kejelasannya di polda sulsel”. Ujar Illang sapaan akrabnya

Para pelaku kejahatan Skincare bermasalah ini sangat meresahkan Masayarakat Sulsel.

“Mereka mendulang keuntungan besar dengan mencelakakan kesehatan para konsumennya, bagi kami ini masuk kejahatan kemanusiaan yang harus di tangani serius dan cepat oleh Aparat Penegak Hukum”. Pungkasnya lebih lanjut

“Menyakapi hal itu kami dalam waktu dekat bersama dengan teman teman kader HmI Badko Sulsel akan segera melakukan konsolidasi untuk melakukan gerakan-gerakan terukur dan sistematis”. Tutupnya

Salah satu faktor sentral yang dapat membuat kemunduran dalam suatu negara adalah ketika lemahnya supremasi hukum. Hukum bertugas untuk menjamin adanya sebuah kepastian hukum dalam masyarakat. Namun yang menjadi problem hari ini adalah justru penegak hukum lah yang tidak mampu menjalankan ketentuan hukum yang sebagaimana harusnya bahkan para penegak hukum lah yang kemudian telah bermain-main dengan hukum itu sendiri.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta