Berita Seputar Sul-SelSorotan

Publik Pertanyakan Manfaat Pabrik Benih Jagung Rp34 Miliar di Maros, APH Diminta Turun Tangan

×

Publik Pertanyakan Manfaat Pabrik Benih Jagung Rp34 Miliar di Maros, APH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.xom  — Desakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri dugaan pemborosan anggaran dalam proyek pembangunan pabrik benih jagung di Dusun Pagembang, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, terus menguat.

Publik meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penyelidikan terhadap proyek senilai Rp34 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel Tahun 2021 tersebut.

Proyek yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu sebelumnya digadang-gadang menjadi pabrik benih jagung pertama di Sulsel yang mampu memenuhi sekitar 15 persen kebutuhan benih jagung petani atau sekitar 6.000 hingga 7.000 ton per tahun.

Saat proses pembangunan berlangsung pada 2021, pemerintah juga menyampaikan bahwa fasilitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Juli 2021.

Pabrik benih jagung Pucak Tompo Bulu Maros diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi media ini serta keterangan sejumlah warga sekitar, fasilitas tersebut disebut hanya beroperasi optimal dalam kurun waktu beberapa bulan setelah diresmikan.

Warga menilai bangunan yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah dari uang rakyat Sulawesi Selatan itu kini tampak minim aktivitas dan tidak menunjukkan kegiatan produksi sebagaimana mestinya.

“Kalau benar proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu kini tidak berfungsi optimal, maka aparat penegak hukum, termasuk Kejati Sulsel, harus turun melakukan penyelidikan agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” ujar salah seorang warga.

Publik juga menilai penggunaan anggaran daerah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat, mengingat sumber pembiayaan proyek berasal dari APBD Sulsel Tahun 2021.

Pabrik benih jagung tersebut dibangun pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sulsel saat itu, Andi Ardin Tjatjo.

Terpisah, Ketua Lemkira, Rizal Rahman, menilai proyek pemerintah yang tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dapat disebabkan oleh lemahnya perencanaan sejak awal.

Menurut Rizal, setiap program pembangunan semestinya mengacu pada ketentuan peraturan dan kajian kebutuhan yang matang agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia.

“Jika proyek pembangunan pabrik tersebut memang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka BPK atau BPKP perlu melakukan audit investigatif,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam audit nantinya ditemukan adanya potensi kerugian negara, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari alat bukti serta menentukan pihak yang bertanggung jawab, baik secara pidana maupun dalam pengembalian kerugian negara.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejati Sulsel, dapat melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.

 

(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta