Gowa, Lintaenews5terkini.com.– Proyek pembangunan jalan tani di Dusun Bontosunggu, Desa Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak Indonesia.
Anggota LSM Perak Indonesia, Abd. Rahman MS., menduga proyek tersebut tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dugaan ini muncul karena pada lokasi proyek tidak terdapat papan informasi yang mencantumkan besaran anggaran serta volume pekerjaan yang tengah dilaksanakan.
“Proyek seperti ini seharusnya transparan sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, tidak ada papan informasi yang memuat detail anggaran maupun spesifikasi proyek, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait penggunaan dana publik,” ujar Rahman MS, Sabtu, 11 januari 2025
Lebih lanjut, diketahui bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh Kelompok Tani Karunrung yang berlokasi di Desa Borimatangkasa menggunakan anggaran APBD 2024. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelompok tani maupun instansi terkait mengenai transparansi pelaksanaan proyek tersebut.
LSM Perak mendesak agar pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan memastikan proyek-proyek pemerintah berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keterbukaan informasi.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik serta meningkatkan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan.
(*)

























