Gowa

Kapolres Gowa Hadiri Penanaman Pohon Serentak di Kecamatan Parangloe

×

Kapolres Gowa Hadiri Penanaman Pohon Serentak di Kecamatan Parangloe

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, energi, dan air serta mengurangi potensi bencana hidrometeorologi, Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menghadiri kegiatan penanaman pohon serentak yang digelar di Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (14/1/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.6/SETJEN/SETPDASRH/Das.2.0/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, yang menyerukan pelaksanaan penanaman pohon serentak di seluruh provinsi Indonesia pada tanggal 14 Januari 2025. Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia dari Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penanaman pohon tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan, Forkopimda Kabupaten Gowa, perwakilan dari perguruan tinggi negeri dan swasta, serta perangkat daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa menyampaikan apresiasi terhadap program ini. “Penanaman pohon serentak ini adalah langkah penting untuk memulihkan lahan kritis sekaligus memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air di masa depan. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan lingkungan,” ujar Kapolres.

Penanaman pohon secara massal ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan ekosistem yang rusak, tetapi juga untuk mendukung upaya mitigasi bencana hidrometeorologi yang semakin meningkat akibat perubahan iklim.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelestarian lingkungan dan menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelangsungan ekosistem. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta