Gowa

Polres Gowa Gelar Operasional dan Anev Tahunan Gangguan Kamtibmas 2024

×

Polres Gowa Gelar Operasional dan Anev Tahunan Gangguan Kamtibmas 2024

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polres Gowa menggelar Operasional dan Analisis Evaluasi (Anev) Tahunan terkait Gangguan Kamtibmas periode tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rewako Wicaksana Laghawa Polres Gowa dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa, KOMPOL Gani, S.H., M.H, Selasa (14/1/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa dan Kapolsek jajaran. Anev ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sepanjang tahun 2024, serta menyusun strategi untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025.

Dalam sambutannya, Wakapolres Gowa menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran yang telah berkontribusi menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Gowa tetap kondusif.

“Evaluasi ini penting sebagai bahan introspeksi dan inovasi agar di tahun 2025, Polres Gowa dapat lebih optimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan Anev ini juga membahas tantangan dan kendala yang dihadapi selama tahun 2024, termasuk upaya peningkatan profesionalisme personel dan pemanfaatan teknologi dalam mendukung tugas kepolisian.

Dengan semangat kebersamaan, seluruh peserta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan di Kabupaten Gowa, terutama dalam menghadapi agenda besar seperti Pemilu 2024-2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta