Gowa

Kapolres Gowa Hadiri Jamuan Makan Bersama Wakil Menteri Dalam Negeri di Rujab Bupati Gowa

×

Kapolres Gowa Hadiri Jamuan Makan Bersama Wakil Menteri Dalam Negeri di Rujab Bupati Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lkntasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menghadiri jamuan makan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.

Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa sebagai bagian dari upaya mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Jum’at (17/1/2024) Sore.

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Dandim 1409/Gowa Letkol Inf Heri Kuswanto, Kajari Gowa, Ketua DPRD Gowa, serta sejumlah pejabat lainnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara Forkopimda Gowa dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan di wilayah tersebut.

“Kerja sama yang kuat seperti ini merupakan modal penting dalam mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah, termasuk agenda nasional,” ujarnya.

Kapolres Gowa menyatakan Polres Gowa akan terus bersinergi dengan Forkopimda untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif, guna mendukung pelaksanaan program-program pemerintah.

Acara berlangsung dengan suasana hangat dan penuh keakraban, diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol harmoni antara pemerintah pusat dan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta