kriminal

Kericuhan PT Askon Morowali, Polda Sulteng Tetapkan Tersangka 3 WNA dan 1 WNI

×

Kericuhan PT Askon Morowali, Polda Sulteng Tetapkan Tersangka 3 WNA dan 1 WNI

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kericuhan yang terjadi di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, pada Sabtu (3/10/2026) lalu. Keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal China dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup ke-Empat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi. Saat ini proses penyidikan dilakukan oleh penyidik serta penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Satreskrim Polres Morowali.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup ke-Empat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026).

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial CY, LH, dan GH yang merupakan WNA asal China, serta JL, warga negara Indonesia. Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendukung penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kombes Achmad Muhaimin menjelaskan, alat bukti yang dikumpulkan antara lain keterangan saksi dan rekaman video saat dugaan pengerusakan terjadi. Khusus terhadap CY, penyidik juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang serta satu unit ekskavator merek LOVOL dengan nomor lambung 015 yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Sementara itu, terhadap LH yang diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat, GH, dan JL yang bekerja sebagai operator alat berat, penyidik turut mengantongi keterangan saksi serta bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, lanjut Kabidhumas menerangkan keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Keempat tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta