Nasional

Bantu Ketersediaan Stok Darah di PMI, Polres Gowa Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

×

Bantu Ketersediaan Stok Darah di PMI, Polres Gowa Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini – Polres Gowa menggelar kegiatan bakti kesehatan dalam bentuk donor darah, Kegiatan ini di laksanakan di Aula Rewako Wicaksana Laghawa Polres Gowa dan difasilitasi oleh UPTD Transfusi Darah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at (24/01/2025) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pelayanan Terpadu Polres Gowa ini, diikuti, Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H, M.H dan para PJU bersama Personel Polres Gowa, Kegiatan Donor darah ini juga di ikuti oleh perwakilan anggota dari masing-masing Polsek Jajaran Polres Gowa.

Sesaat sebelum donor darah dilakukan, tampak personel mengikuti rangkaian pemeriksaan hingga bisa diambil darahnya.

Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H, M.H, di sela-sela kegiatan mengungkapkan, Dengan kegiatan donor darah tersebut mampu menambah persediaan darah yang dimiliki UPTD Sulsel, Sehingga mampu bisa dimanfaatkan sekaligus menyelamatkan jiwa orang lain.

“Semoga darah yang sudah didonorkan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Wakapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta