Lintasnews5terkini.com, Pernyataan kontroversial kembali muncul dari kabinet Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menuai kecaman setelah dalam sebuah video yang beredar di media sosial, ia melontarkan pernyataan yang dianggap mencederai profesi LSM dan wartawan.
Dalam video tersebut, Yandri menyebut bahwa kepala desa sering kali terganggu oleh “LSM dan Wartawan Bodrex” yang meminta uang dari para kepala desa. Ia bahkan meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menangkap mereka.
“Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta satu juta, bayangkan kalau 300 desa, tiga ratus juta. Kalah gaji Kemendes itu, kalah gaji menteri dapat tiga ratus juta itu. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi, LSM dan Wartawan Bodrex yang mengganggu kerja para kepala desa,” ucap Yandri dalam video yang beredar.
Pernyataan ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri. Ia menyebut pernyataan tersebut sangat menyakitkan hati para wartawan dan LSM yang bekerja secara profesional.
“Ucapan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh Menteri Desa, karena profesi ini sangat mulia. Dengan ucapannya itu, saya yakin semua LSM dan wartawan di Indonesia merasa tersakiti,” ujar Syamsul Bahri, Minggu (2/2/2025).
Syamsul menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi profesi mereka. Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan istilah “oknum” untuk membedakan individu yang menyalahgunakan profesinya dengan wartawan dan LSM yang bekerja secara profesional.
“Tidak ada wartawan Bodrex. Penting untuk membedakan antara wartawan dan LSM yang profesional dengan mereka yang mungkin menyalahgunakan posisinya. Menteri Desa seharusnya lebih berhati-hati dalam berbicara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas polemik ini.
(Sumber: GWI DPD Banten)

























