News

Menteri Desa Yandri Susanto Olok-olok Profesi LSM dan Wartawan, Picu Kecaman

×

Menteri Desa Yandri Susanto Olok-olok Profesi LSM dan Wartawan, Picu Kecaman

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Pernyataan kontroversial kembali muncul dari kabinet Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menuai kecaman setelah dalam sebuah video yang beredar di media sosial, ia melontarkan pernyataan yang dianggap mencederai profesi LSM dan wartawan.

Dalam video tersebut, Yandri menyebut bahwa kepala desa sering kali terganggu oleh “LSM dan Wartawan Bodrex” yang meminta uang dari para kepala desa. Ia bahkan meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menangkap mereka.

“Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta satu juta, bayangkan kalau 300 desa, tiga ratus juta. Kalah gaji Kemendes itu, kalah gaji menteri dapat tiga ratus juta itu. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi, LSM dan Wartawan Bodrex yang mengganggu kerja para kepala desa,” ucap Yandri dalam video yang beredar.

Pernyataan ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri. Ia menyebut pernyataan tersebut sangat menyakitkan hati para wartawan dan LSM yang bekerja secara profesional.

“Ucapan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh Menteri Desa, karena profesi ini sangat mulia. Dengan ucapannya itu, saya yakin semua LSM dan wartawan di Indonesia merasa tersakiti,” ujar Syamsul Bahri, Minggu (2/2/2025).

Syamsul menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi profesi mereka. Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan istilah “oknum” untuk membedakan individu yang menyalahgunakan profesinya dengan wartawan dan LSM yang bekerja secara profesional.

“Tidak ada wartawan Bodrex. Penting untuk membedakan antara wartawan dan LSM yang profesional dengan mereka yang mungkin menyalahgunakan posisinya. Menteri Desa seharusnya lebih berhati-hati dalam berbicara,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas polemik ini.

(Sumber: GWI DPD Banten)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta