News

Bocah 12 Tahun Diculik OTK dan Dijadikan Jaminan Transfer Uang di Konter Ponsel

×

Bocah 12 Tahun Diculik OTK dan Dijadikan Jaminan Transfer Uang di Konter Ponsel

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulsel – LintasNews5Terkini.com | Seorang anak laki-laki berinisial N (12) mengalami penculikan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Somba Opu, Senin (3/2/2025) malam.

Pelaku kemudian menitipkan korban di sebuah konter ponsel di Jalan Lanto Daeng Pasewang, dengan alasan lupa membawa uang dan meminta pemilik konter mentransfer Rp800 ribu sebagai jaminan.

Korban awalnya berada di Jalan Somba Opu saat seorang pria tak dikenal mendekatinya, menarik tangannya, dan membawanya ke sebuah minimarket di sekitar lokasi. Di sana, pelaku tetap menggenggam tangan korban, membuatnya merasa tak sadar, diduga akibat hipnotis.

Pelaku lalu membawa korban ke beberapa konter ponsel untuk meminta transfer uang. Setelah gagal di dua konter, pelaku akhirnya berhasil di salah satu konter di Jalan Lanto Daeng Pasewang, tepat di depan Polsek Mamajang. Pelaku meminta pemilik konter mentransfer Rp800 ribu, lalu meninggalkan (N) sebagai jaminan dengan alasan akan mengambil uangnya.

Setelah pelaku pergi, pemilik konter bertanya kepada N. Bocah tersebut menangis dan mengaku telah diculik, membuat pemilik konter menyadari bahwa dirinya telah tertipu.

“Waktu saya ketemu sama itu pelaku, dia pegang tanganku, dan saya seperti tidak sadar. Saya menurut saja saat dia bawa ke minimarket. Dia sempat mau bawa saya ke hotel, tapi akhirnya dia bawa saya ke beberapa konter untuk minta uang,” Ujar N kepada wartawan.

Pemilik konter segera membawa (N) ke orang tuanya yang berada di Anjungan Pantai Losari. Saat mengetahui anaknya telah diculik, sang ibu, Daeng Asse, menangis histeris dan langsung memeluk anaknya.

Keluarga korban bersama pemilik konter berencana melaporkan insiden ini ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang.

Saat ini, aparat kepolisian telah menerima laporan dan tengah memburu pelaku. (*)

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta