Gowa

Kapolres Gowa Imbau Masyarakat Waspada terhadap Kejahatan Siber di Indonesia

×

Kapolres Gowa Imbau Masyarakat Waspada terhadap Kejahatan Siber di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K. mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi di Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat mengancam keamanan negara, Selasa (04/2/2025).

“Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang semakin canggih. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia digital, terutama dalam melindungi data pribadi,” ujar Kapolres Gowa.

Beberapa bentuk kejahatan siber yang perlu diwaspadai, antara lain:

1. Data Forgery – Pemalsuan surat dan dokumen penting secara digital untuk kepentingan tertentu, seperti manipulasi data pribadi dan sertifikat palsu.

2. Cyber Terrorism – Penyebaran propaganda terorisme melalui internet yang bertujuan menanamkan paham radikal dan mengganggu stabilitas keamanan.

3. Deface – Peretasan yang mengubah tampilan situs web untuk kepentingan tertentu, seperti menyebarkan propaganda atau merusak citra lembaga.

4. Cracking – Aksi peretasan yang merusak sistem keamanan komputer untuk mencuri data, membajak akun, menyebarkan virus, hingga melumpuhkan sistem target.

5. Skimming – Pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan alat khusus yang membaca data dari strip magnetik kartu.

Kapolres Gowa menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan digital, seperti tidak sembarangan membagikan data pribadi, menggunakan kata sandi yang kuat, serta selalu waspada terhadap transaksi keuangan online.

“Jika menemukan indikasi kejahatan siber, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Polres Gowa berkomitmen untuk terus melakukan patroli siber guna mencegah dan memberantas kejahatan digital,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta