Breaking News

Teknisi Listrik Meninggal Kesetrum di Penampungan Air Masjid Nurul Jihad Makassar

×

Teknisi Listrik Meninggal Kesetrum di Penampungan Air Masjid Nurul Jihad Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Seorang teknisi listrik bernama Abdul Rasyid (60) meninggal dunia akibat tersengat listrik saat memperbaiki penampungan air di Masjid Nurul Jihad, Jalan Teuku Umar 12, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (4/2/2025) pagi.

Menurut keterangan keluarga korban, Abdul Rasyid menerima panggilan telepon dari seseorang yang memintanya datang ke lokasi. Tanpa didampingi pihak pengurus masjid, ia langsung mengerjakan perbaikan hingga akhirnya kesetrum dan meninggal dunia.

“Ia bekerja tanpa ada yang mengawasi atau memastikan aliran listrik sudah dimatikan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Sang istri, Jumriati, masih dalam kondisi syok dan belum dapat memberikan keterangan kepada media. Sementara itu, seorang warga yang diwawancarai menyebut bahwa keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat telepon dan langsung menuju lokasi untuk memastikan kabar duka.

Jenazah Abdul Rasyid telah dievakuasi dan dibawa ke rumah duka. Rencananya, almarhum akan dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Pangkep pada Rabu (5/2/2025).

(Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta