News

Polres Soppeng Beri Klarifikasi tentang Lokasi Tambang Galian C di Samping Kantor

×

Polres Soppeng Beri Klarifikasi tentang Lokasi Tambang Galian C di Samping Kantor

Sebarkan artikel ini

SOPPENG, Lintasnews5terkini.com  — Marak pemberitaan tentang lokasi tambang galian C yang diduga beroperasi di samping kantor Kepolisian Resort Polres Soppeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Namun, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, SH, MH, menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut sebenarnya untuk peruntukan rumah dinas Polres Soppeng, Rabu (12/02/2025)

“Kegiatannya telah kami hentikan, kami telah mengunjungi lokasi agar aktivitas dihentikan,” tegas AKP Nurman.

Lebih lanjut, AKP Nurman menegaskan bahwa Polres Soppeng bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. “Kami tidak akan menutupi apapun, kami akan selalu menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang kegiatan ini, karena kami telah menghentikan kegiatan tersebut dan akan memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan di lokasi tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tambah AKP Nurman.

Dengan demikian, Polres Soppeng berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak perlu khawatir tentang kegiatan yang telah dihentikan tersebut, bebernya (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta