NewsSorotan

Mafia LPG 3 Kg di Soppeng, Akibat Kelangkaan dan Penyelundupan

×

Mafia LPG 3 Kg di Soppeng, Akibat Kelangkaan dan Penyelundupan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Soppeng, Sulawesi Selatan – Kelangkaan gas LPG 3 kg di Kabupaten Soppeng bukan sekadar persoalan distribusi semata.

Investigasi lapangan mengungkap adanya praktik mafia yang melibatkan agen dan distributor, yang diduga bermain dalam manipulasi harga serta penyaluran. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas subsidi tersebut.

Seorang warga yang juga penyalur LPG 3 kg mengungkap bahwa kelangkaan ini terjadi akibat permainan harga antara agen dan distributor.

Beberapa distributor menawarkan harga lebih tinggi kepada agen, sehingga agen memilih menyalurkan LPG ke wilayah yang lebih menguntungkan, seperti Kecamatan Mario Riawa.

Praktik ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar prinsip pemerataan distribusi gas subsidi.

Lebih mencengangkan, ditemukan pula praktik penyelundupan tabung gas LPG 3 kg ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan bus mini sebagai alat transportasi.

Meskipun sempat terjadi penangkapan di Palopo pada tahun 2024, praktik penyelundupan ini masih terus berlanjut.

Dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam melancarkan operasi ilegal ini semakin menguat dan perlu diusut tuntas.

Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam menjamin distribusi BBM dan gas bumi secara adil.

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana serta denda yang cukup berat.

Pemerintah daerah Soppeng dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar jaringan mafia LPG 3 kg ini.

Selain menindak pelaku, diperlukan evaluasi terhadap sistem distribusi agar subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran.

Penegakan hukum yang ketat serta transparansi dalam distribusi menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta