Gowa

Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satlantas Polres Gowa Sosialisasikan Sasaran Prioritas

×

Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satlantas Polres Gowa Sosialisasikan Sasaran Prioritas

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Satuan lalulintas Polres Gowa dipimpin oleh Kanit Keamanan dan keselamatan (Kamsel) Ipda Usaman kembali turun kejalan mensosialisasikan 8 program prioritas operasi keselamatan pallawa 2025, Senin (17/2/2025).

Kegiatan yeng dilaksanakan di jalan Poros Sultan Hasanuddin tepatnya di depan ruko graha satelit tersebut menyasar sopir angkutan umum gelap yang mangkal menunggu penumpang.

Dalam kegiatan tersebut Ipda Usman bersama personel satlantas lainnya mengajak para sopir untuk terus mematuhi peraturan dan rambu-rambu di jalanan untuk mewujudkan sitkamtibcar lantas terlebih akan memasuki bulan suci ramadhan.

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Gowa yang ditemui terkait kegiatan ini mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi seperti ini sampai operasi keselamatan pallawa 2025 berakhir.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, sebagai bentuk kepedulian kami sekaligus mengingatkan masyarakat tentang aturan yang harus diperhatikan dalam berkendara” Ungkapnya.

Kapolres Gowa juga menghimbau masyarakat Kabupaten Gowa khususnya pengendara dijalan untuk taat pada aturan berkendara mengingat sistem tilang E-tle di Kab.Gowa telah diterapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta